Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian
secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id”
dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri
informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun,
efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan
account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang
sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).
Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian yang
dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).'
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
* Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan.Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap
data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme
yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL)
yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
* Penggunaan FirewallTujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
* Perlunya CyberLawCyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World
Law) dan hukum Mayantara.
* Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan
dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Kejahatan ini berkaitan dengan Undang-Undang pada “Bab VII Pasal 27 ayat 1”“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dari Pasal diatas menjelaskan bahwa tidak boleh mendistribusikan hal-hal yang melanggar asusila, etika atau yang di anggap tabu.
Menurut Teori-teori Kriminologi Berikut ini diuraikan secara singkat beberapa teori kriminologi dari para kriminolog terkemuka : Pertama, adalah teori Anomi. Konsep anomi ini sering diterjemahkan sebagai"Normlessness". Kedua. teori bio-sosiologis. Teori ini merupakan integrasi atau pengkombinasian dari mazhzaab (teori) biologis-antropologis dengan mazhab sosiologis. teori ini dibangun oleh Enrico Ferri, dengan menekankan bahwa kejahatan. terjadi karena adanya hubungan yang erat antara faktor fisik, antropologis dan sosial (Vold, 1979:42);
·
Faktor-faktor
fisik : suku bangsa, iklim, letak geografis, pengaruh-pengaruh musim,
temperatur, dan sebagainya.
·
faktor-faktor
antropologis : umur, kelamin, kondisi-kondisi organis, kondisi-kondisi
psikologis, dan sebagainya.
·
Faktor-faktor
sosial : rapatnya penduduk, kebiasaan, susunan pemerintahan, kondisi-kondisi
ekonomis, kondisi-kondisi industri, dan sebagainya.
·
Jadi
kejahatan bukan hanya disebabkan karena individu terlahir menjadi seorang penjahat,
tetapi juga karena faktor-faktor lain yang ada disekitar orang-orang tersebut.
Teori ini didukung oleh konsep Anatomi Durkheim yang
menjelaskan bahwa penyimpangan tingkah laku disebabkan oleh karena kondisi
ekonomi dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment